Fintech Lending dan Perizinan OJK
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan perjanjian pendanaan melalui sistem elektronik menggunakan internet. Berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022 yang menggantikan POJK 77/2016, seluruh penyelenggara wajib memperoleh izin dari OJK setelah melewati tahap pendaftaran.
Syarat modal minimum penyelenggara LPBBTI: Rp2,5 miliar saat pendaftaran dan Rp12,5 miliar saat permohonan izin. Penyelenggara wajib memisahkan dana operasional dari dana pinjaman, menggunakan escrow account dan virtual account melalui bank mitra, memenuhi kewajiban pelaporan bulanan ke OJK, dan mematuhi batasan tingkat keberhasilan bayar (TKB90) minimum. Penyelenggara dilarang melakukan penagihan yang melanggar etika dan hukum berdasarkan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023.
Dalam praktik hukum fintech, model bisnis inovatif seperti Buy Now Pay Later (BNPL), invoice financing, dan supply chain financing perlu dikualifikasikan secara cermat untuk menentukan apakah termasuk dalam kategori LPBBTI atau produk keuangan lain yang diawasi OJK. Konsultan hukum fintech harus menganalisis seluruh arus dana, kontrak dengan pengguna, dan mekanisme penagihan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen OJK yang dapat mengakibatkan pencabutan izin operasional.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..