Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (PJT)

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (PJT) adalah penyelenggara yang memberikan layanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat dengan menggunakan jaringan telekomunikasi yang dimiliki sendiri atau milik penyelenggara jaringan lain. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 dan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jenis penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas: penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara telekomunikasi khusus.

Izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diterbitkan oleh Menteri Kominfo setelah melalui evaluasi teknis dan administratif. Jenis izin jasa telekomunikasi meliputi: jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan jasa multimedia. Penyelenggara jaringan bergerak seluler diwajibkan melakukan registrasi SIM card dengan NIK dan KK berdasarkan Permenkominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya, sebagai langkah perlindungan konsumen dan pencegahan penyalahgunaan.

Dalam konteks hukum bisnis telekomunikasi, perusahaan teknologi yang menyediakan layanan komunikasi berbasis internet (OTT — Over the Top seperti WhatsApp, Zoom, Teams) berada dalam area abu-abu regulasi: secara teknis mereka bukan PJT namun memberikan layanan substitusi jasa telekomunikasi. Kominfo sedang menyiapkan kerangka regulasi OTT yang akan mewajibkan kontribusi ke pembangunan infrastruktur telekomunikasi nasional, yang perlu dipantau secara cermat oleh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.