E-commerce: PMSE dan Pajak Digital
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag No. 50 Tahun 2020 yang diubah dengan Permendag No. 31 Tahun 2023, penyelenggara PMSE wajib memiliki izin usaha melalui OSS, mendaftarkan platform sebagai PSE, dan memenuhi standar perlindungan konsumen digital.
Kewajiban pajak dalam ekosistem e-commerce mencakup: PPN atas perdagangan barang/jasa digital oleh platform asing berdasarkan PMK No. 60/PMK.03/2022 dengan tarif 12%; PPh Pasal 22 atas penjualan melalui marketplace berdasarkan PMK No. 16/PMK.010/2023 sebesar 0,5% dari nilai transaksi yang wajib dipungut oleh penyelenggara marketplace; serta kewajiban pelaporan transaksi merchant oleh platform kepada DJP berdasarkan ketentuan akses informasi perpajakan.
Dalam praktik hukum e-commerce, platform marketplace yang menghubungkan penjual dan pembeli menghadapi pertanyaan klasik mengenai tanggung jawab hukum atas produk yang dijual oleh pihak ketiga. Permendag No. 31 Tahun 2023 melarang platform e-commerce merangkap sebagai produsen dan pedagang (predatory pricing dan penjualan produk sendiri di platform yang juga digunakan merchant) dalam upaya menciptakan persaingan sehat. Pelarangan media sosial berfungsi ganda sebagai platform PMSE mulai berlaku sejak regulasi ini, berdampak signifikan pada model bisnis social commerce.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..