APAR / Alat Pemadam Api Ringan

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah peralatan pemadam kebakaran portabel yang dioperasikan secara manual oleh satu orang untuk memadamkan api pada tahap awal sebelum api membesar. APAR tersedia dalam beberapa jenis media pemadam: bubuk kering (dry powder), karbon dioksida (CO₂), busa (foam), dan halotron/clean agent — pemilihan jenis APAR harus sesuai dengan kelas kebakaran yang mungkin terjadi di area tersebut.

Kewajiban penyediaan APAR di tempat kerja diatur dalam Permenaker No. 04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR. Regulasi ini menetapkan persyaratan spesifik: penempatan APAR pada ketinggian gantungan maksimal 1,2 meter, jarak antar APAR tidak lebih dari 15 meter (untuk area berisiko ringan), inspeksi bulanan, dan pengujian hidrostatik berkala sesuai jenis tabung.

Dalam audit K3, temuan paling umum terkait APAR adalah: APAR kedaluwarsa (tekanan rendah atau masa uji terlewati), penempatan yang terhalang atau tidak teridentifikasi dengan jelas, serta tidak adanya pelatihan penggunaan APAR bagi pekerja. APAR yang tidak dapat berfungsi pada saat dibutuhkan karena ketiadaan pemeliharaan merupakan bukti langsung kelalaian pengusaha dalam memenuhi kewajiban proteksi kebakaran.