Ahli K3 Listrik

Ahli K3 Listrik adalah tenaga ahli K3 spesialis yang memiliki Surat Keputusan Penunjukan dari Menteri Ketenagakerjaan untuk bidang instalasi listrik, berdasarkan Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja. Berbeda dengan teknisi listrik berlisensi, Ahli K3 Listrik berwenang melakukan pengawasan sistem K3 instalasi listrik secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan kelaikan dan penerbitan rekomendasi teknis.

Kewajiban melibatkan Ahli K3 Listrik berlaku pada instalasi listrik di tempat kerja dengan daya tertentu. Permenaker No. 12/2015 juga mewajibkan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik secara berkala untuk mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO). Penyelenggaraan pelatihan Ahli K3 Listrik dilakukan oleh PJK3 berlisensi dengan durasi pelatihan offline yang signifikan (umumnya 18 hari) untuk memastikan kompetensi teknis yang memadai.

Dari sudut pandang manajemen risiko, instalasi listrik yang tidak diperiksa secara berkala oleh Ahli K3 Listrik merupakan sumber bahaya laten yang dapat memicu kebakaran atau electrocution. Ketiadaan SKLO yang valid dapat menjadi dasar penolakan klaim asuransi kebakaran industri dan menciptakan eksposur hukum yang signifikan bagi pemilik fasilitas.