Ergonomi / Ergonomics

Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara manusia dan elemen-elemen sistem kerja — peralatan, lingkungan, dan organisasi — dengan tujuan mengoptimalkan kesejahteraan manusia dan kinerja sistem secara keseluruhan. Dalam konteks K3, ergonomi berfokus pada pencegahan gangguan muskuloskeletal (Musculoskeletal Disorders/MSDs) yang merupakan kategori penyakit akibat kerja terbesar secara global.

Di Indonesia, kewajiban pengelolaan faktor ergonomi di tempat kerja secara substantif diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, yang menetapkan standar faktor ergonomi sebagai bagian dari faktor bahaya yang harus diidentifikasi, diukur, dan dikendalikan. Penilaian risiko ergonomi menggunakan metode seperti RULA, REBA, atau OWAS yang diakui secara internasional.

Dalam praktik hukum ketenagakerjaan, klaim PAK berbasis gangguan muskuloskeletal semakin meningkat, terutama di sektor manufaktur dan logistik. Pengusaha yang tidak dapat menunjukkan dokumentasi penilaian risiko ergonomi dan program pengendaliannya berada pada posisi yang lemah dalam sengketa kompensasi PAK — khususnya untuk kondisi seperti low back pain kronis yang dikaitkan dengan pekerjaan mengangkat manual.