ISO 45001

ISO 45001:2018 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada Maret 2018, menggantikan OHSAS 18001. ISO 45001 mengadopsi struktur High Level Structure (HLS) Annex SL, yang memudahkan integrasi dengan ISO 9001 (mutu) dan ISO 14001 (lingkungan) dalam sistem manajemen terpadu.

Di Indonesia, ISO 45001 dapat menjadi landasan implementasi SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, meskipun keduanya tidak identik — SMK3 adalah kewajiban hukum domestik, sementara ISO 45001 adalah standar sukarela internasional. Perusahaan yang telah tersertifikasi ISO 45001 oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi KAN umumnya memiliki posisi yang lebih kuat dalam audit SMK3 pemerintah, namun sertifikasi ISO 45001 tidak menggantikan audit SMK3 resmi.

Perbedaan substantif ISO 45001 dari OHSAS 18001 adalah penekanan lebih kuat pada leadership and worker participation, integrasi K3 ke dalam proses bisnis inti organisasi, dan pendekatan berbasis risiko dan peluang yang lebih komprehensif. Konsultan K3 perlu memahami perbedaan ini agar tidak memberikan advis yang keliru kepada klien yang beralih sertifikasi.