Emergency Response Plan / ERP

Emergency Response Plan (ERP) atau Rencana Tanggap Darurat adalah dokumen terstruktur yang menetapkan prosedur, tanggung jawab, sumber daya, dan koordinasi yang diperlukan untuk merespons situasi darurat di tempat kerja secara efektif dan terorganisir. ERP merupakan elemen wajib dalam sistem K3 yang diatur oleh PP No. 50 Tahun 2012 dan berbagai regulasi sektoral Kemnaker.

ERP yang komprehensif harus mencakup: identifikasi skenario darurat yang relevan (kebakaran, ledakan, tumpahan bahan kimia, kecelakaan massal, bencana alam), struktur komando darurat, prosedur evakuasi dengan denah rute pelarian, sistem komunikasi darurat, koordinasi dengan layanan gawat darurat eksternal (pemadam kebakaran, rumah sakit, Basarnas), dan prosedur pasca-darurat termasuk investigasi dan pemulihan operasi.

Kecukupan ERP diuji melalui latihan evakuasi berkala (drill) — PP No. 50/2012 secara implisit mewajibkan hal ini sebagai bagian dari kesiapsiagaan darurat. ERP yang tidak pernah diuji melalui simulasi adalah dokumen yang tidak dapat diandalkan pada saat kondisi darurat aktual. Dalam investigasi insiden besar, ketiadaan atau ketidakefektifan ERP yang terbukti dari respons darurat yang kacau merupakan temuan yang memperkuat dakwaan kelalaian manajemen secara substantif.