SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman dan produktif. Landasan hukumnya adalah PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, yang mengadopsi siklus Plan-Do-Check-Act sebagai kerangka implementasi.

Kewajiban penerapan SMK3 berlaku bagi perusahaan dengan tenaga kerja ≥ 100 orang atau perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi, tanpa batas jumlah karyawan. Audit SMK3 dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk Kemnaker dan menghasilkan tiga tingkat pencapaian: memuaskan (≥85%), baik (60–84%), dan kurang (<60%). Hasil audit wajib dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Secara praktis, sertifikasi SMK3 bukan jaminan bebas kecelakaan, melainkan bukti kecukupan sistem. Regulator menggunakannya sebagai dasar penentuan tingkat kepatuhan dalam investigasi kecelakaan kerja — perusahaan bersertifikat SMK3 dengan nilai tinggi tetap dapat dikenai sanksi bila terbukti mengabaikan temuan audit internal.