BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah badan hukum publik penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program yang relevan dengan K3 mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKK ditetapkan berdasarkan kelompok usaha dan tingkat risiko, berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan.

Pengusaha yang telah menerapkan SMK3 dan membuktikan penurunan angka kecelakaan dapat mengajukan penurunan iuran JKK melalui program Pengkinian Data K3 yang dikelola Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh tenaga kerja — termasuk pekerja harian lepas dan tenaga kerja asing — wajib didaftarkan. Pelaporan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan dalam 2 × 24 jam.

Kegagalan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya merupakan pelanggaran jaminan sosial, tetapi juga memperbesar eksposur finansial pengusaha secara langsung: perusahaan wajib menanggung sendiri seluruh biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan kerja yang seharusnya ditanggung program JKK — tanpa batas maksimal, sesuai ketentuan PP No. 44 Tahun 2015.