Eskalasi Harga

Eskalasi Harga — gabungan serapan bahasa Latin scala (tangga) melalui bahasa Inggris escalation dengan kata Indonesia harga — adalah kenaikan harga bahan, upah, atau biaya lain yang terjadi selama periode pelaksanaan kontrak akibat inflasi, perubahan kebijakan pemerintah, atau gejolak pasar. Dalam kontrak pengadaan pemerintah, mekanisme kompensasi eskalasi harga diatur secara spesifik dalam klausul kontrak dan dibatasi oleh Perpres No. 16/2018.

Kontrak pengadaan pemerintah umumnya bersifat fixed price — penyedia menanggung risiko eskalasi harga dalam batas kewajaran. Namun, untuk kontrak berdurasi lebih dari 12 bulan (kontrak tahun jamak), klausul eskalasi harga dapat dinegosiasikan berdasarkan indeks harga yang diterbitkan oleh BPS atau formula eskalasi yang disepakati dalam kontrak. Tanpa klausul eskalasi yang jelas, penyedia tidak memiliki dasar hukum mengklaim kompensasi atas kenaikan harga material.

Dalam kondisi gejolak harga ekstrem — seperti kenaikan harga baja atau semen yang dipicu kebijakan ekspor-impor atau gangguan rantai pasok global — penyedia dapat mengajukan klaim eskalasi melalui mekanisme addendum kontrak dengan justifikasi teknis yang mengacu pada data harga resmi BPS. PPK yang menolak klaim eskalasi yang sah secara kontraktual berisiko menghadapi gugatan penyedia dan rekomendasi BPKP untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda.